BANGKALAN - Seorang residivis kasus pencurian motor, MH (22) Warga asal Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan. Pelaku diamankan dalam keadaan basah kuyup usai tercebur ke sungai karena berusaha melarikan diri.
"Pelaku kita tangkap dalam sungai dalam keadaan basah kuyup karena melarikan diri," Kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Sabtu (10/5/2025).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu teman pelaku sebelumnya telah ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman.
Ia menjelaskan pelaku kepergok jajaran kepolisian saat menaiki bus transjatim kemudian jajaran kepolisian menghentikan bus tersbut.
Baca Juga : Kepergok Curi Uang, Seorang Pria Nyaris Diamuk Massa
"Mengetahui bahwa dirinya ingin ditangkap, pelaku melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai. Namun, tim kami berhasil menangkapnya" ujarnya.
Pelaku MH terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Pidana Maksimal 7 tahun Penjara. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura