KABUPATEN MALANG - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, melakukan penggeledahan di sebuah Kantor Bank Plat Merah di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang (22/10). Penggeledahan ini berkaitan dengan korupsi pengajuan kredit usaha rakyat atau KUR, sejak tahun 2021 hingga 2024. Beberapa dokumen di sita Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan.
Dalam Penggeledahan tersebut. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus membawa kotak guna menempatkan barang bukti yang akan di sita.

Penggeledahan ini, berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu mantri bank tersebut dan pengajuan KUR dengan nasabah fiktif sejak tahun 2021 hingga 2024.
Baca Juga : Sidang Pengacara Aniaya Klien Masuk Agenda Hadirkan Saksi

Rata-rata semua nasabah merupakan warga Kepanjen, dengan keterlibatan salah satu Perangkat Desa juga, namun Penyidik masih terus mendalami kasus ini hingga mendapatkan beberapa terangka didalamnya, ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primamandra.
Baca Juga : Kejari Kab. Malang Geledah Kantor Bank Plat Merah Di Kepanjen
Sebanyak 35 saksi sudah dilakukan pemeriksaan, dan berkas nasabah fiktif sebanyak 30 bandel juga disita dalam penggeledahan ini, dengan kisaran kerugian negara satu milyar lebih yang kini masih di hitung BPK Provinsi, tambah Yandi.(AAN)
Editor : JTV Malang



















