NGAWI - Seorang pria asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian Polres Ngawi setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga. Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga kuat karena kecanduan judi online.
Pelaku yang diketahui bernama Harianter Siboro (35), melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Ngawi. Setelah sempat melarikan diri usai kejadian, pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Ngawi di kawasan Karawang, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang makan di sebuah warung.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan korban pada 8 Juli 2025 lalu. Dari laporan tersebut, tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terjerat kecanduan judi online. Motor hasil curian rencananya akan dijual ke seseorang yang diduga penadah,” jelas AKP Aris Gunadi.
Baca Juga : Hanya Dapat Satu Siswa Baru, SDN Dempel 1 Ngawi Disidak DPRD
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : JTV Madiun