PAMEKASAN - Beberapa bulan terakhir, kawasan Arek Lancor Pamekasan, Madura ramai diperbincangkan publik. Mulai dari menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) hingga banyaknya parkir sembarangan. Akibatnya, jalan raya tersendat bahkan macet sehingga membuat pengguna jalan terganggu.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan mengingatkan agar masyarakat tidak parkir sembarangan dan waspada akan maraknya parkir liar di kawasan Arek Lancor. Sebab, di kawasan tersebut sudah dipetakan, baik area yang dilarang parkir maupun yang diperbolehkan.
Parkir yang dilarang, yakni di sebelah utara, tepatnya di depan Bakorwil. Di sepanjang jalan, baik di sisi utara maupun selatannya, tidak boleh ada parkir. Untuk di sebelah timur Arek Lancor, parkir yang diperbolehkan hanya di sisi sebelah timur, yakni di depan Bea Cukai dan Bank Jatim. Sedangkan di sisi baratnya, tidak boleh ada parkir.
Kemudian, di sisi selatan Arek Lancor, dari sisi utara mulai dari Bank BTN hingga Kantor Pos, juga tidak diperbolehkan parkir. Parkir hanya diperbolehkan di sisi bagian selatan. Sementara itu, di sebelah barat Arek Lancor, parkir hanya diperbolehkan di sisi barat, tidak diperbolehkan parkir di sebelah timur.
Dishub mengaku telah memberikan tanda di area-area yang dilarang parkir atau berhenti di kawasan Arek Lancor. Hanya saja, PKL menjadi kendala terkait banyaknya parkir yang melanggar.
“Andaikata tidak ada orang yang berjualan di sekitar situ maka tidak akan ada orang yang berhenti atau parkir. Selain itu, sebetulnya PKL bukan dalam ranah dishub dan yang lebih berwenang adalah satpol PP, namun karena mengganggu pengguna jalan, maka kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak,” tutur Kabid Angkutan Jalan Dishub Pamekasan, Imam Hidayat.
Mengenai adanya pelanggar, Dishub mengaku hanya memberikan himbauan. Sementara itu, untuk tindakannya, Satlantas Polres Pamekasan telah memberikan sanksi berupa teguran melalui tilang elektronik (ETLE). Untuk PKL yang membuat jalan raya tersendat, juga disterilkan oleh Satpol PP setempat. (Abdurrahman Fauzi/Intan Putri)
Editor : Iwan Iwe