PONOROGO - Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa. Tersangka langsung ditahan pada Kamis malam (13/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan aset desa di wilayah Jenangan pada tahun 2015. Material hasil tambang tersebut diduga diperjualbelikan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Toni Ahmadi sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media bahwa dirinya merasa menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Saya ini korban bupati,” ucap Toni Ahmadi singkat saat dibawa menuju kendaraan tahanan.
Baca Juga : Kades Jenangan Ponorogo Ditahan Terkait Tambang Ilegal, Sempat Sebut Dirinya “Korban Bupati”
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Menurutnya, hasil audit yang dilakukan bersama Inspektorat serta tim ahli menunjukkan kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.
“Dari hasil audit bersama Inspektorat dan tim ahli, ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp400 juta,” ujar Zhulmar Adhy Surya.
Baca Juga : Pemkab Ponorogo Fokus Pemerataan Pembangunan dan Penguatan Ekonomi Rakyat
Selain kerugian negara, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Bukit yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem serta kawasan resapan air kini dilaporkan telah rata dengan tanah akibat pengerukan.
Penyidik juga menemukan potensi terjadinya erosi karena lokasi tambang berada di dekat daerah aliran sungai. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami luas lahan yang terdampak serta kemungkinan adanya kerugian tambahan akibat kerusakan lingkungan.
Kejaksaan menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan dana desa, melainkan murni terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman pidana penjara.
Editor : JTV Madiun



















