BLITAR - Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 27 - 29 Agustus 2024. Nama-nama yang nanti masuk dalam pencalonan akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi terlebih dahulu.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Blitar Sugino mengatakan nama-nama yang dinyatakan lolos akan ditetapkan sebagai pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar pada 22 September mendatang.
Seluruh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang sudah ditetapkan itulah yang akan mengikuti kontestasi pemilihan Bupati - Wakil Bupati Blitar. Mereka akan dipilih dalam Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“ Pada tahapan pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Blitar dinyatakan tidak ada pendaftar sama sekali.” Kata Sugino Ketua Komisioner KPU Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Kirab Maskot Pilkada 2024 Telah Sampai di Kabupaten Blitar
Saat ini KPU Kabupaten Blitar tengah fokus pada tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2024 – 2029. Sementara untuk calon perseorangan dinyatakan tidak ada pendaftar, KPU Kabupaten Blitar akan memaksimalkan tahapan pendaftaran Cabup Cawabup melalui partai politik. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri