LUMAJANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang meminta masyarakat mendukung dan memahami secara detail fatwa haram sound horeg (24/7). MUI Lumajang juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai fatwa haram tersebut.
Sebab, meskipun edaran fatwa haram dari MUI terhadap sound horeg telah dikeluarkan pada 12 Juli 2025, sound horeg masih terus digelar meriah di sejumlah wilayah di Lumajang. MUI Lumajang meminta masyarakat patuh dan memahami secara detail fatwa haram sound horeg agar tidak terjadi salah pengertian.
MUI Lumajang mendukung sepenuhnya fatwa itu dan akan melakukan sosialisai kepada masyarakat terlebih menjelang bulan Agustus dimana gelaran sound horeg ramai digelar di lingkungan wilayah setempat.
“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung sepenuhnya fatwa MUI tersebut dengan harapan agar tidak terjadi kesalahpahaman baik di media sosial maupun masyarakat,” ujar Ketua MUI Lumajang, Ahmad Hanif.
Baca Juga : Pemkab Tulungagung Tegaskan Aturan Teknis Penggunaan Sound System, Berikut Aturannya
Dalam menindaklanjuti fatwa haram tersebut, hingga kini masih belum ada intruksi langsung pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota dalam membuat aturan teknis gelaran sound horeg.
Editor : M Fakhrurrozi