Menu
Pencarian

Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Sekretaris Pribadi Teguh Kinarto Mengaku Bersalah

Portaljtv.com - Selasa, 20 Februari 2024 10:10
Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Sekretaris Pribadi Teguh Kinarto Mengaku Bersalah
Terdakwa Dwi Santi Purnomo, dalam persidangan secara online di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya. (Foto: Ayul Andhim)

SURABAYA - Dwi Shanti Purnomo, mantan sekretaris pribadi Teguh Kinarto yang menjadi terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (19/2/2024).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, Jaksa Kejari Surabaya Darwis menggali sejumlah keterangan terkait dugaan kasus penggelapan yang sudah dilakukan oleh terdakwa Dwi Shanti.

Dalam keterangannya, Terdakwa Dwi Santi mengaku bekerja sebagai sekretaris Teguh Kinarto dan memegang satu rekening atas nama Kelvun Kristianto.

"Ya. Saya bekerja sebagai sekretaris Pak Teguh Kinarto di PT Podo Joyo Mashur. Saat saya membantu Pak Teguh Kinarto saya dipercaya memegang satu rekening atas nama Kelvin Kristianto pada Bank Victoria," katanya dalam persidangan secara online di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya.

Baca Juga :   Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Sekretaris Pribadi Teguh Kinarto Mengaku Bersalah

Terdakwa Dwi Shanti juga mengakui keterangan dari saksi Kelvin kalau dirinya telah melakukan 8 kali transaksi, tetapi uang dari transaksi tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya.

"Berdasarkam screenshot telah membuat 8 kali transaksi fiktif dengan nilai total sebesar Rp.25 juta," akunnya.

Bukan itu saja, terdakwa Dwi Shanti juga mengungkapkan telah melakukan Mark Up sebanyak 10 kali transaksi dan transaksi fiktif atas nama Teguh Kinarto sebanyak 11 kali transaksi dengan total kerugian PT. Podo Joyo Mashur Rp 336 juta.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku sudah pernah mengembalikan uang yang digelapkan.

"Saya sudah pernah mengembalikan, kurangnya sekarang tinggal Rp. 336 jutaan, sama seperti yang ada dalam dakwaan jaksa," jawabnya.

Namun, saat ditanya ketua Majelis Hakim Sutrisno terkait niat mengembalikan sisa uang, terdakwa tak menjawab. Justru, terdakwa Dwi Shanti menceritakan bahwa dirinya pernah dipukul oleh Ganitra Tee.

Diakhir keterangannya, terdakwa Dwi Shanti mengaku bersalah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penunutut Kejari Surabaya dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

Awalnya, terdakwa Dwi Shanti dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam. Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.

Untuk pengeluaran dari rekening tersebut diperlukan tanda tangan atau persetujuan dari direktur Keuangan PT. Podo Joyo Mashur, Dewi Puspasari Sutedja atau Kiky Amelia Chandra.

Namun, kepercayaan dari Teguh Kinarto diam-diam diabaikan oleh terdakwa Dwi Shanti dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, terdakwa Dwi Shanti memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi.

Caranya, terdakwa Dwi Shanti menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT. Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif.(Ayul Andhim)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.