MALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap tiga pelaku pencabulan. Ketiganya adalah NRW (66) warga Sukun, WSD (51) warga Kedungkandang, dan BM (35) warga Kedungkandang.
Mirisnya, WSD dan BM dengan tega melakukan pencabulan pada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat tersangka tersebut sudah dilakukan berkali-kali.
Mereka berdalih khilaf, karena sang istri bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Sementara tersangka NRW, adalah pelaku pencabulan pada tetangganya sendiri. Ketiga tersangka kini sudah ditahan di Polresta Malang Kota, beserta barang buktinya.
“Anak yang seharusnya berada dalam perlindungan, justru dibujuk rayu dan dieksploitasi saat dalam kondisi tidak berdaya oleh pelaku. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan memberikan pendampingan kepada para korban, bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk membantu pemulihan psikis anak-anak tersebut,” ujar Kompol M Sholeh, Kasatreskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Istri Kerja di Luar Negeri, 3 Pria di Malang Cabuli Anak Kandungnya dan Tetangga
Perbuatan bejat para pelaku terkuak usai korban bercerita ke saudaranya, dan kemudian dilaporkan ke polisi. Kini para korban dalam pendampingan Dinas Sosial Kota Malang, untuk pemulihan trauma.
“Belakangan ini, saya merasa sangat bersyukur karena semakin banyak masyarakat yang berani untuk berbicara, yang mempermudah kami dalam penanganan kasus ini. Kami akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban guna memulihkan trauma mereka, bekerja sama dengan Polresta, Dinsos Provinsi, serta Kementerian, agar proses pemulihan korban bisa berlangsung dengan cepat,” jelas Donny Sandito, Kepala Dinas Sosial Kota Malang.
Akibat perbuatannya NRW dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Sedangkan WSD dan BM dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Intan Putri)
Baca Juga : Jatanras Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Penculikan Anak
Editor : M Fakhrurrozi