Sengketa lahan yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menolak gugatan yang diajukan Edy Santoso terhadap PT JPC terkait pengelolaan lahan tersebut.
CEO PT JPC, Kiagus Firdaus, mengatakan persoalan lahan tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga perkara kemudian berlanjut ke jalur hukum.
Menurut Kiagus, PT JPC tidak keberatan apabila lahan yang selama ini dikelola perusahaan hendak diambil alih. Namun, pihaknya meminta adanya penyelesaian terhadap biaya pengelolaan dan pengembangan lahan yang telah dikeluarkan perusahaan. Kiagus menyebut nilainya sekitar Rp2,5 miliar.
“Kalau pihak Pak Edy ingin mengambil alih lahan, kami meminta biaya pengelolaan selama kami menyewa lahan tersebut dikembalikan. Biaya pengelolaan itu sekitar Rp2,5 miliar,” kata Kiagus.
Baca Juga : Roni-Poniwati Ajukan Banding Sengketa Mangga Besar, Cliff Fabian: Tak Ada Novum dan Bukti Baru
Kiagus menjelaskan, menurut pihaknya, lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah kosong yang kemudian dikembangkan menjadi tempat usaha berdasarkan kesepakatan dan legalitas yang dimiliki perusahaan. PT JPC sebelumnya juga disebut memiliki perjanjian tertulis terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Meski gugatan telah ditolak, PT JPC masih membuka peluang penyelesaian melalui jalur nonlitigasi. Kiagus mengatakan pihaknya telah kembali menghubungi Edy Santoso untuk menawarkan pembicaraan dan mencari solusi atas persoalan lahan tersebut.
“Kami tetap membuka ruang diskusi nonlitigasi kepada pihak penggugat. Setelah mendapat kabar mengenai putusan, kami juga kembali menghubungi beliau untuk membuka ruang diskusi,” ujar Kiagus.
Baca Juga : Konflik Yayasan SMK Turen Libatkan Preman 7 Siswa Terluka
Sebelumnya, perkara sengketa lahan tersebut telah berjalan sekitar enam bulan di PN Kota Madiun. Pihak PT JPC menyatakan menghormati putusan pengadilan dan tetap membuka ruang pembicaraan untuk penyelesaian di luar proses litigasi.
Editor : JTV Madiun



















