SIDOARJO - Aksi demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang rencananya akan digelar pada tanggal 1-4 September 2025, dipastikan batal. Ini setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Keputusan Gubernur Khofifah tak mengajukan kasasi ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sigit Priyanto saat menggelar pertemuan bersama buruh dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo. Dalam pertemuan tersebut, Sigit menyampaikan Gubernur Khofifah akan menjalankan putusan PTUN Surabaya dengan menaikkan UMK sebesar 6.5 persen.
“Sebelumnya kita merencanakan akan menggelar demo pada tanggal 1 hingga 4 September 2025 terkait kenaikan UMK 7 Kabupaten/Kota sebesar 6,5 persen. Namun, kita pastikan batal setelah Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabulkan sebagian tuntutan kita,” ujar Agus Salim, Ketua FSP Kahutindo Jatim, kepada portaljtv.com, Selasa (2/9/2025).
Dan berikut 7 Kabupaten/Kota yang UMK mengalami kenaikan pasca putusan PTUN Surabaya:
Baca Juga : Gerakan Mahkamah Agung Peduli, PTUN Surabaya Santuni Anak Yatim
1. Kota Surabaya : Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.632
2. Kabupaten Gresik Rp 4.874.133, menjadi Rp 4.943.763
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511, menjadi Rp 4,940.090
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890, menjadi Rp 4.936.417
5. Kabupaten mojokerto Rp 4.856.026 menjadi Rp4,92.398
6. Kabupaten Malang Rp 3.553.530,menjadi Rp 3,586.213
7. Kota Malang Rp 3.507.693.menjadi Rp 3.524.238
Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Sidoarjo Sukiyanto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap patuh atas keputusan Gubernur. Tetapi harus dilihat dari kemampuan pengusaha untuk memberikan upah perubahan sesuai putusan gugatan PTUN sebesar 6,5 persen.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Dalam putusan nomor 11/G/2025/PTUN.SBY tersebut, Gubernur Jawa Timur diwajibkan mencabut SK sebelumnya dan menerbitkan SK baru terkait upah minimum. SK Gubernur Jatim tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat (2) yang mengatur kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Namun, Pj. Gubernur hanya menetapkan kenaikan sebesar 5 persen. Padahal, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya mengatakan bahwa upah minimum mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. (*)
Editor : M Fakhrurrozi