MAGETAN - Pasca Ketua DPRD Magetan Suratno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pimpinan DPRD Magetan bergerak cepat menjaga stabilitas lembaga. Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan agar roda kelembagaan dan fungsi legislatif tetap berjalan normal.
Penunjukan tersebut diputuskan melalui rapat musyawarah pimpinan DPRD yang melibatkan seluruh unsur pimpinan, yakni Suyatno dari PDI Perjuangan, Pangayoman dari Partai Demokrat, dan Puthut Pujiono dari Partai Gerindra. Hasil rapat menyepakati Suyatno memimpin sementara untuk menjamin kelangsungan tugas kedewanan, termasuk menjaga stabilitas internal dan kelancaran administrasi lembaga.
Dengan penunjukan ini, DPRD Magetan memastikan seluruh proses administrasi dan fungsi legislasi tetap berjalan seperti biasa meski ketua definitif tengah menjalani proses hukum. Plt Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi menyebut, Plt Ketua memiliki kewenangan yang sama dengan ketua definitif dalam menjalankan tugas harian, mulai memimpin rapat paripurna, koordinasi dengan Forkopimda, hingga fungsi administratif lembaga.
Sementara itu, untuk penetapan ketua DPRD definitif, lembaga legislatif masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan. Jika dalam 30 hari ketua definitif belum dapat menjalankan tugas, maka partai asal ketua DPRD, yakni PKB, akan mengusulkan nama pengganti melalui mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan lewat surat keputusan gubernur.
Langkah cepat ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kelembagaan di tengah dinamika hukum yang berkembang, sekaligus memastikan fungsi legislasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. #Magetan #DPRDMagetan #Suyatno #KorupsiPokir #BeritaJTV
Editor : JTV Madiun



















