SIDOARJO - Eksekusi Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, berlangsung ricuh, pada Kamis (19/12/2024) siang.
Kericuhan terjadi setelah petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dihadang puluhan orang dari PT Mas Murni Indonesia (MAMI), selaku pengelola hotel yang menolak pengosongan. Aksi dorong terjadi saat petugas juru sita berusaha masuk ke dalam hotel.
Bahkan, aksi dorong ini mengakibatkan sejumlah orang terjatuh dari teras hotel. Kericuhan terus terjadi hingga di halaman hotel. Beruntung, aksi dorong tak berlangsung lama setelah petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil meredam situasi.
Namun, upaya petugas juru sita PN Surabaya masuk ke dalam hotel tak berjalan mulus. Sejumlah orang mengunci pintu depan hotel dari dalam. Melihat kondisi ini, petugas juru sita terpaksa memecahkan kaca depan hotel. Serpihan kaca berserakan di lantai. Suasana hotel pun menjadi mencekam. Tamu hotel yang belum waktunya check out terpaksa check out lewat pintu belakang.
Baca Juga : Bentrok Antar Kelompok Perguruan Silat di Tulungagung, Dua Orang Terluka
Jurusita Darmanto Dachlan menuturkan, eksekusi pengosongan hotel itu berdasarkan penetapan permohonan eksekusi yang telah diteken ketua PN Surabaya. Penetapan itu berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan Stevanus Nathaniel, direktur PT Tunas Unggul Lestari (TUL) dan sejumlah perkara perdata PT MAMI yang sudah diputus PN Surabaya.
Pengacara PT MAMI, Shoinuddin Umar mengaku keberatan dengan eksekusi tersebut. Menurutnya,
"Perkara kami dibilang dicabut, padahal kami tidak pernah mencabutnya," kata Umar.
Baca Juga : Ricuh di Debat Perdana Pilkada Bojonegoro, KPU Terpaksa Hentikan Acara
Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar.
"Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini," ujarnya.
Pengosongan hotel ini juga disesalkan Peterjanto Suharjono, termohon eksekusi dari PT MAMI. Menurutnya, pengosongan ini berdampak pada kelangsungan hidup 500 orang.
Baca Juga : Kompetisi Futsal Antar Kampus Di Jember Diwarnai Kericuhan
“Di dalam hotel ada 120 karyawan aktif. Mereka menghidupi sekitar dua atau tiga orang. Artinya ada 500 orang yang mengantungkan hidupnya pada hotel ini,” tuturnya.
Terpisah, pengacara PT TUL, Lardi, mengatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.
Baca Juga : Manajemen Gresik United Minta Maaf atas Kericuhan Usai Laga Kontra Deltras FC
Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Aset hotel seluas 4.350 meter persegi dilelang karena PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit di Bank Victoria.
"Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang," kata Lardi.
Lardi belum memastikan akan dijadikan apa aset Hotel Garden Palace setelah dikuasai kliennya.
"Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami," tambahnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi