PACITAN - Sejumlah ketidaksesuaian ditemukan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, periode 2024 hingga 2026. Hasil pemeriksaan terhadap enam kegiatan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat ke Polres Pacitan menemukan selisih penggunaan anggaran mencapai sekitar Rp31,1 juta.
Enam kegiatan tersebut meliputi pembangunan saluran air Dusun Sundeng, rehabilitasi gedung Balai Desa Bangunsari, dan pembuatan sumur pertanian pada 2024. Kemudian pembangunan kandang budidaya bebek petelur dan hidroponik pada 2025, serta pembangunan bronjong di Dusun Slare dan Dusun Sundeng pada 2026.
Pada pembangunan saluran air Dusun Sundeng tahun 2024, ditemukan selisih pembelian material dan pembayaran upah pekerja sebesar Rp3 juta. Rehabilitasi gedung balai desa ditemukan kelebihan pembayaran material dan upah sebesar Rp4,9 juta. Sementara pembuatan sumur pertanian terdapat selisih Rp4,7 juta.
Pada kegiatan budidaya bebek petelur, ditemukan ketidaksesuaian pembayaran material dan upah dengan realisasi di lapangan sebesar Rp3,4 juta. Sedangkan kegiatan pembangunan hidroponik menjadi temuan dengan nilai terbesar, yakni selisih sebesar Rp14,9 juta.
Selain persoalan penggunaan anggaran, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam pembangunan bronjong di Dusun Slare dan Dusun Sundeng. Pekerjaan disebut telah dilaksanakan sekitar November 2025, namun baru dianggarkan pada 2026.
Persoalan administrasi juga ditemukan dalam kegiatan budidaya bebek petelur. Anggaran dicairkan pada Oktober 2025, sementara pengadaan bibit bebek baru dilaksanakan pada Januari 2026.
Dalam laporan pertanggungjawaban pembangunan kandang bebek dan hidroponik juga tercantum seolah-olah pengadaan dilakukan melalui satu penyedia. Namun dalam pelaksanaannya, setelah dana ditransfer ke rekening penyedia, uang tersebut dicairkan dan diserahkan kepada pemerintah desa untuk melakukan pembayaran kepada penyedia lainnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, mengatakan proses pemeriksaan terhadap temuan tersebut masih berlangsung. “Masih proses pemeriksaan,” kata Mahmud.
Ia belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun langkah yang akan diambil terhadap adanya selisih anggaran tersebut. Dalam proses penanganan perkara, sebanyak 32 dokumen telah dikumpulkan dan keterangan dari 17 orang termasuk kepala desa, perangkat desa, pelaksana kegiatan, serta penyedia barang dan jasa.
Sementara, hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut atas berbagai ketidaksesuaian dalam pengelolaan APBDes Bangunsari. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















