Menu
Pencarian

Empat Tersangka Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto Dijebloskan ke Lapas

Portaljtv.com - Rabu, 8 Mei 2024 16:00
Empat Tersangka Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto Dijebloskan ke Lapas
Empat Tersangka korupsi BPRS Kota Mojokerto saat hendak dijebloskan ke Lapas. (Foto: Aminudin Ilham)

MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan 3 orang nasabah PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka. Diduga ketiganya, melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 29,1 Miliar.

Ketiga tersangka, yakni Bambang Gatot Setiono dari Nganjuk, Hendra Agus warga Surodinawan, Kota Mojokerto dan Sudarso berasal dari Malang. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto

Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin, mengatakan dari kasus ini, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 5 orang tersangka, Tiga orang dari nasabah dan dua lainnya dari internal BPRS, yakni Choirudin selaku Direktur Utama dan Reny Triana, Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto.

"Tersangka ada 5 orang, dan kita tahan 4 orang, sedangkan 1 yang berinisial BGS telah ditahan karena terjerat perkara yang lain," kata Bobby Ruswin

Baca Juga :   Empat Tersangka Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto Dijebloskan ke Lapas

Dalam perkara ini, Bambang CS diduga menguras uang PT BPRS dengan modus mengajukan kredit fiktif dengan memakai nama orang lain. Agar tidak dicurigai, ketiga tersangka bekerjasama dengan C mantan Direktur Utama dan RT mantan Direktur Operasional salah satu BUMD milik Pemkot Mojokerto.

"Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai pihak yang mengajukan dan menyetujui pembiayaan sehingga menguntungkan diri sendiri dan merugikan BPRS hingga puluhan milyar," ucapnya

Berdasarkan laporan audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 29.148.180.281. Sementara untuk para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus yang menjerat 5 tersangka ini, yang sudah ditahan," tegasnya (Aminudin Ilham)

Editor : Bagus Setiawan





Berita Lain