SIDOARJO - Sebanyak 232 mobil dinas milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digunakan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur resmi ditarik. Langkah ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa kontrak sewa kendaraan serta sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, membenarkan kebijakan ini saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa dari total kendaraan yang ditarik, 228 unit merupakan mobil dinas komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota, sementara 4 lainnya adalah mobil operasional KPU Jatim.
"Penarikan ini dilakukan karena masa sewa telah berakhir, sekaligus sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran di KPU," ujar Nanik.
Diketahui, kebijakan efisiensi anggaran ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengharuskan seluruh lembaga pemerintah, termasuk KPU, melakukan pemangkasan anggaran secara signifikan. Langkah ini tidak hanya berdampak pada kendaraan dinas KPU, tetapi juga berbagai aspek operasional pemerintahan lainnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah KPU dalam mengatasi dampak dari kebijakan ini terhadap mobilitas kerja komisioner di daerah. (*)
Editor : M Fakhrurrozi