Menu
Pencarian

Dugaan Tahan Ijazah Disorot DPRD, Manajemen Bungkam Usai RDP

JTV Madiun - Rabu, 29 April 2026 16:10
Dugaan Tahan Ijazah Disorot DPRD, Manajemen Bungkam Usai RDP
Dugaan Tahan Ijazah Disorot DPRD, Manajemen Bungkam Usai RDP

KABUPATEN MADIUN - Dugaan penahanan ijazah pekerja oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Madiun menuai sorotan DPRD setempat. Kasus ini bahkan berujung pada digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam hubungan kerja.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi (SJA) di Desa Wonoasri mengaku kesulitan mengambil kembali ijazah mereka setelah mengundurkan diri. Keluhan tersebut sempat viral dan memicu perhatian publik hingga ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Madiun.

Dalam RDP yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, hadir pihak manajemen perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), serta pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. DPRD menegaskan bahwa ijazah tidak boleh dijadikan jaminan dalam hubungan kerja, termasuk meskipun tercantum dalam perjanjian kerja.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kasus ini.

Baca Juga :   Perkuat Payung Hukum, DPRD Madiun Bahas Raperda Pengelolaan Aset dan Perumdam

“Penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ini harus menjadi perhatian semua perusahaan agar tidak merugikan pekerja,” ujarnya.

Secara normatif, praktik penahanan ijazah memang tidak diatur dan tidak dibenarkan dalam ketentuan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi milik pekerja yang tidak boleh dijadikan jaminan.

Pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, juga menegaskan hal serupa.

“Ijazah adalah hak pribadi pekerja. Jika ditahan, apalagi dijadikan syarat kerja, itu bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.

Selain menyoroti dugaan penahanan ijazah, DPRD juga mendalami aspek lain terkait kesejahteraan pekerja. Mulai dari kepatuhan terhadap upah minimum kabupaten (UMK), pembayaran lembur, hingga kepesertaan BPJS.

Komisi D berencana melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di perusahaan tersebut.

Sementara itu, usai mengikuti RDP, pihak manajemen perusahaan memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Mereka langsung meninggalkan gedung DPRD tanpa komentar, yang semakin menambah sorotan publik terhadap kasus ini.

DPRD Kabupaten Madiun menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja dapat berjalan secara optimal.

Editor : JTV Madiun





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.