Menu
Pencarian

DPRD Pacitan Sahkan Raperda Desa Wisata, Beri Kepastian Hukum bagi Pengembangan Pariwisata Desa

JTV Pacitan - Senin, 19 Mei 2025 13:45
DPRD Pacitan Sahkan Raperda Desa Wisata, Beri Kepastian Hukum bagi Pengembangan Pariwisata Desa
DPRD Pacitan sahkan Raperda desa wisata diharapkan pengembangan desa wisata semakin terarah. (Foto : Edwin Adji)

PACITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (19/5), setelah melalui rangkaian pembahasan dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi (ASB), menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Pacitan.

“Raperda ini bertujuan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal, pelestarian budaya, serta pemerataan sektor pariwisata ke wilayah pedesaan,” terang ASB.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah pasal dan ketentuan umum dalam Raperda telah disempurnakan, termasuk definisi “Desa Wisata”, penambahan aturan mengenai lembaga pengelola, sanksi administratif, hingga jenis usaha pariwisata berbasis desa.

Baca Juga :   DPRD Pacitan Sahkan Raperda Desa Wisata, Beri Kepastian Hukum bagi Pengembangan Pariwisata Desa

Selain itu, Raperda juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat serta sistem pengelolaan yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), dengan tetap mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya lokal.

“Tujuannya agar desa semakin sejahtera. Desa bisa mengekspor potensi dan budayanya ke luar,” tegas Politisi Demokrat ini.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD dari Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, serta gabungan PKS, NasDem, dan PPP menyatakan persetujuannya atas Raperda Desa Wisata. Dengan hadirnya payung hukum ini, desa-desa di Pacitan diharapkan lebih leluasa dalam mengembangkan potensi wisata secara mandiri dan berkelanjutan.

Baca Juga :   Pemkab Pacitan Siapkan Kompensasi untuk Peternak, Sapi Mati karena PMK Dapat Rp 2,5 Juta per Ekor

Sementara itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyambut baik disahkannya Raperda ini. Menurutnya, Perda Desa Wisata sejalan dengan visi pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi lokal.

“Yang terpenting adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pacitan,” tandasnya.

Dengan adanya Perda ini, pengembangan desa wisata di Pacitan diharapkan semakin terarah, terintegrasi, dan berdampak nyata pada peningkatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat desa. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.