Menu
Pencarian


DPRD Dorong Pemkab Ngawi Segera Perbarui Kerja Sama Parkir Berlangganan

JTV Madiun - Rabu, 14 Oktober 2026 14:29
DPRD Dorong Pemkab Ngawi Segera Perbarui Kerja Sama Parkir Berlangganan
DPRD Dorong Pemkab Ngawi Segera Perbarui Kerja Sama Parkir Berlangganan

NGAWI - DPRD Kabupaten Ngawi mendorong pemerintah daerah segera memperbarui perjanjian kerja sama program parkir berlangganan yang belum kembali beroperasi. Program tersebut berpotensi menyumbang pendapatan daerah hingga Rp4,5 miliar, tetapi pelaksanaannya terhenti setelah masa perjanjian dengan sejumlah pihak terkait berakhir.

Ketua Komisi IV DPRD Ngawi, Feligia Agit Hendiadi, menyebut perjanjian kerja sama parkir berlangganan berlaku selama lima tahun. Karena itu, pembaruan perjanjian dinilai perlu segera diselesaikan agar program dapat kembali berjalan dan potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan.

Sementara itu, penerimaan dari retribusi parkir konvensional masih berlangsung. Agit menyebut pendapatan dari skema tersebut telah mencapai sekitar Rp400 juta hingga akhir bulan sebelumnya. Namun, penerimaan itu belum menggantikan potensi pendapatan dari program parkir berlangganan.

Kerja sama parkir berlangganan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, serta Polres Ngawi. Berakhirnya perjanjian tersebut membuat Pemkab Ngawi diperkirakan kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp4,5 miliar pada 2026.

Baca Juga :   Pemkab Tulungagung Terapkan Parkir Berlangganan, Kini Warga Tidak Perlu Bayar Ke Jukir

DPRD berharap proses pembaruan perjanjian segera dituntaskan agar program parkir berlangganan dapat kembali dilaksanakan. Selain mempermudah pengelolaan parkir, program ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Ngawi.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.