MAGETAN - DPRD Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Magetan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magetan menyampaikan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,764 triliun.
Angka tersebut turun sekitar Rp26,34 miliar atau 1,47 persen dibandingkan proyeksi sebelum perubahan. Penurunan terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp57,51 miliar.
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat sekitar Rp10,58 miliar menjadi Rp358,073 miliar. Badan Anggaran DPRD mendorong pemerintah daerah terus mengoptimalkan potensi PAD melalui peningkatan pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pemungutan, pemutakhiran data wajib pajak, serta optimalisasi kinerja BUMD.
Sementara itu, total belanja daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,897 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp64,11 miliar dibandingkan proyeksi sebelum perubahan.
Ketua DPRD Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, mengatakan pengelolaan belanja daerah perlu tetap memperhatikan efisiensi dan kebutuhan pelayanan publik.
Dalam struktur belanja tersebut, belanja pegawai tercatat sebesar 36,93 persen, sedangkan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 30,66 persen. Badan Anggaran juga mendorong adanya pengendalian belanja pegawai dan efisiensi birokrasi.
Kesepakatan DPRD dan Pemkab Magetan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : JTV Madiun



















