SURABAYA - Penelusuran aset menjadi salah satu fokus sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan tindak pidana perpajakan. Koordinasi sejak tahap penyidikan diperkuat untuk mendukung identifikasi aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus menunjang penyelesaian pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Kamis (22/10/2026). Dalam kegiatan itu, kedua institusi membahas peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengidentifikasi serta menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.
Penguatan koordinasi ini merupakan bagian dari penerapan konsep Si Riset atau Sinergi Penelusuran Aset yang diperkenalkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Melalui konsep tersebut, koordinasi antaraparat penegak hukum dilakukan sejak tahap penyidikan agar penelusuran aset dapat berjalan lebih terarah.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I, Yusrizal Marzuki, menyampaikan bahwa keterlibatan dan koordinasi antaraparat penegak hukum diperlukan untuk mendukung proses penelusuran aset sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga : Jaga Surplus Pangan, Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Kembali Panen Raya Jagung di Banyuwangi
“Dengan koordinasi sejak tahap penyidikan, proses identifikasi, pemetaan, dan verifikasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusrizal.

Dalam prosesnya, penelusuran dilakukan melalui pengumpulan informasi, pemetaan aset, dan verifikasi kepemilikan. Langkah tersebut juga melibatkan koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Baca Juga : Sambut HUT RI Ke-81, PLN Pamekasan Buktikan Keandalan Listrik pada Puncak HARKOPNAS Jatim
Seluruh tahapan penelusuran harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga tetap menjadi perhatian agar proses identifikasi dan verifikasi aset berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelusuran aset selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian atau pelunasan pidana denda sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan. Dengan demikian, penelusuran aset tidak hanya menjadi bagian dari penanganan perkara pidana perpajakan, tetapi juga mendukung upaya pemulihan penerimaan negara.
Kanwil DJP Jawa Timur I menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepatuhan perpajakan melalui pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Baca Juga : Kerjasama Jerman dan Jawa Timur: Pembangunan Kereta Listrik di Kota Surabaya
Reporter: Nova Sari
Editor : Guntur Nara























