TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkot/Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP, Satreskrim Polres Tulungagung, dan Polisi Militer menggelar operasi gabungan penertiban parkir pada Rabu (22/7/2026) malam.
Kegiatan ini digelar sebagai langkah pembinaan kepada juru parkir (jukir) sekaligus penegasan atas penerapan sistem parkir berlangganan yang telah berlaku sejak awal tahun 2026.
Operasi ini dilaksanakan menyusul maraknya laporan terkait praktik pungutan biaya parkir yang tidak sesuai ketentuan di tepi jalan umum. Dalam sistem parkir berlangganan, kendaraan berpelat nomor Tulungagung (AG) bebas biaya parkir di tepi jalan umum karena retribusi telah dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah tetap dikenakan tarif retribusi resmi dan wajib menerima karcis sebagai bukti pembayaran.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah titik strategis di kawasan Kota Tulungagung untuk memberikan sosialisasi langsung kepada para jukir, baik yang terdaftar resmi maupun ilegal.
Petugas turut mendata para jukir tidak resmi di lapangan. Hasil pendataan ini nantinya dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja serta Balai Latihan Kerja (BLK) untuk membekali mereka dengan pelatihan keterampilan agar memiliki mata pencaharian alternatif.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menjelaskan bahwa pendekatan utama dalam penertiban ini adalah pembinaan.
“Malam ini kami melakukan pembinaan terkait perparkiran. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada para jukir di Tulungagung, baik yang resmi maupun yang ilegal,” ujar Mahendra.
Sebelum operasi ini digelar, razia bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung telah menjaring 21 kendaraan yang parkir di kawasan terlarang. Pemkab Tulungagung juga akan menertibkan pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas trotoar untuk lapak berjualan atau tempat duduk yang mengganggu pejalan kaki.
Dishub menegaskan, jika ke depan masih ditemukan oknum jukir yang melakukan pungutan liar (pungli), tindakan hukum akan langsung diserahkan kepada Satreskrim Polres Tulungagung dan Polisi Militer.
Melalui operasi ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa parkir tepi jalan bagi kendaraan lokal adalah gratis, sehingga ketertiban dan kenyamanan fasilitas publik tetap terjaga. (*)
Editor : Iwan Iwe



















