NGAWI - Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi mengusulkan rekrutmen sebanyak 50 tenaga juru parkir. Usulan ini diajukan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus penataan parkir kendaraan di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kebijakan tersebut seiring dengan penerapan sistem retribusi parkir berlangganan bagi kendaraan dengan nomor polisi Ngawi. Sistem ini diterapkan untuk mempermudah proses penarikan retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaannya, Dishub Ngawi menilai keberadaan juru parkir resmi sangat dibutuhkan. Selain memberikan pelayanan parkir kepada masyarakat, para juru parkir juga akan membantu penataan kendaraan di sejumlah kantong parkir yang telah disediakan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Ngawi, Grice Yuli Susbandoro, menjelaskan bahwa nantinya para juru parkir tersebut akan ditugaskan di lokasi-lokasi parkir resmi yang telah ditentukan. Penempatan ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Baca Juga : Cemue, Wedang Gurih Khas Ngawi yang Unik dengan Taburan Bawang Merah Goreng
Menurut Grice, usulan rekrutmen tenaga juru parkir sebenarnya telah diajukan sejak tahun lalu. Namun hingga kini belum mendapatkan persetujuan, sehingga kembali diusulkan pada tahun ini.
Apabila usulan tersebut disetujui, Dishub Ngawi telah menyiapkan beberapa opsi pemberian honorarium bagi para juru parkir. Opsi tersebut antara lain melalui anggaran Dinas Perhubungan atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Sementara itu, hingga saat ini pelayanan parkir di sejumlah lokasi masih dilakukan oleh juru parkir dari masyarakat. Mereka menawarkan jasa penataan kendaraan secara langsung kepada pengguna jasa parkir.
Editor : JTV Madiun



















