SURABAYA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, bersama tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kemenkumham Jawa Timur hadir di program “Gak Cumak Cangkrukan” di JTV, Rabu (22/1/2025). Acara ini membahas pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam melindungi karya seni dan meningkatkan nilai ekonomi.
Razilu menjelaskan bahwa HAKI adalah hak eksklusif yang melindungi karya orisinal. Dengan mendaftarkan HAKI, pemilik karya tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga peluang untuk meningkatkan nilai jual produknya. “Mendaftarkan HAKI berarti melindungi aset berharga dari klaim pihak lain,” ungkapnya.
Haris Sukamto, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, menambahkan bahwa Jawa Timur adalah salah satu provinsi dengan tingkat kreativitas tertinggi di Indonesia, mencatat lebih dari 200 ribu karya terdaftar. DJKI juga telah meluncurkan program digitalisasi yang mempermudah proses pendaftaran HAKI hanya dalam waktu tiga menit dengan biaya Rp 200 ribu.
Selain itu, DJKI menyediakan layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum untuk seniman. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa sertifikat HAKI kini bisa digunakan sebagai jaminan fidusia, meskipun tantangan dalam menaksir nilai karya HAKI masih ada.
Program unggulan lainnya, seperti “Jelajah Kekayaan Intelektual Goes to Pesantren,” juga diperkenalkan. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya HAKI di berbagai kalangan masyarakat.
Program ini diakhiri dengan ajakan Razilu kepada masyarakat untuk terus berinovasi dan memanfaatkan layanan DJKI. “Melindungi karya adalah langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia,” tegasnya.
Dengan edukasi ini, DJKI berharap seniman dan masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual untuk mendukung perkembangan kreativitas dan inovasi nasional. (*)
Editor : Iwan Iwe