SITUBONDO - Seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Adi Wicaksono alias Sony, meninggal dunia setelah sempat menjalani rawat inap di rumah sakit. Pria berusia 35 tahun asal Kabupaten Jember tersebut menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Abdoer Rahem Situbondo pada Selasa pagi (15/4/2025).
Dugaan penyebab meninggalnya terdakwa adalah akibat depresi dan sakit pada lambung. Selama menghuni sel tahanan, kesehatan terdakwa terus menurun. Sebulan terakhir, pihak keluarga mengetahui korban dalam keadaan sakit.
Kadung, ayah kandung terdakwa, meminta agar jenazah anaknya dibawa pulang untuk dimakamkan di Jember.
Terkait status tahanan titipan, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Situbondo telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Situbondo. Adi Wicaksono menjadi terdakwa kasus pembunuhan kakak iparnya. Selama menjalani persidangan, terdakwa diketahui pernah terjatuh dari kursi rodanya.
Baca Juga : Pemkab Situbondo siapkan 20 masjid untuk tempat istirahat
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait meninggalnya tahanan titipan ini," kata Salugu, Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Situbondo.
Ketua PN Situbondo, Achmad Rasjid S.H., menyatakan bahwa meskipun proses pembuktian masih berjalan, nantinya dalam sidang lanjutan, pihak pengadilan akan menyatakan kasus terdakwa gugur.
"Karena terdakwa meninggal dunia, maka perkaranya akan dinyatakan gugur," jelas Achmad Rasjid S.H.
Baca Juga : Gubernur khofifah tinjau program mudik gratis di pelabuhan Jangkar Situbondo
Editor : M Fakhrurrozi