SURABAYA - Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan Sentoso Seal yang viral usai menyita ijazah mantan karyawananya, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/7/2025).
Namun, Diana bukan menjalani sidang perkara penahanan ijazah, melainkan perusakaan dua mobil milik rekan kerja. Selain Diana, sang suami Handy Soenaryo juga turut dibawa ke ruang sidang. Keduanya datang ke PN dengan memakai kemeja putih dan rompi tahanan. Selain itu, Diana dan suami memakai masker dan mendapat pengawalan ketat hingga masuk ke ruang sidang.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa keduanya atas dugaan tindak pidana perusakan 2 unit kendaraan, yakni mobil pikap dan sedan milik rekanan kerja.
Keduanya dinilai terbukti merusak kendaraan milik Paul Stephanus di Perumahan Pradah Permai Gg 8 Nomor 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Kasus perusakan terjadi pada Sabtu 23 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Ketika itu, Paul Stephanus yang sebelumnya menerima pesanan pekerjaan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023 untuk pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof datang ke lokasi untuk mengambil peralatan kerja.
“Namun, proyek itu rupanya dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, meski pengerjaan telah mencapai 75%, Handy lalu menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp 205.975.000. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi adu mulut antara kedua belah pihak. Karena emosi, terdakwa kemudian melakukan tindakan perusakan terhadap dua mobil milik saksi yakni mobil Pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi W 8414 NC milik Hironimus Tuqu dan mobil sedan Mazda nopol W 1349 WO milik Yanto," ucap JPU Galih.
Selanjutnya, terdakwa Handy menggunakan dongkrak dan kunci roda langsung melepas paksa velg serta ban bagian depan dan belakang dari kedua mobil tersebut. Atas perintah Diana, Handy juga memotong ban kiri depan mobil Mazda hingga sobek menggunakan mesin gerinda. Akibat tindakan itu, kedua kendaraan milik Paul tak bisa digunakan dan mengalami kerusakan serius. Hal itu dinilai JPU memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan yang didakwakan.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi