SURABAYA - MK resmi mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari minimal 20 persen menjadi disesuaikan dengan jumlah suara sah parpol saat pileg lalu. DPD PSI Surabaya mengaku senang dengan aturan itu sebab pihaknya bisa mengajukan cawali-cawawali dari kader internal PSI.
Tercatat jumlah raihan PSI Surabaya pada pemilu lalu mencapai 133 ribu 236 suara dengan perolehan kursi legislatif sebanyak 5 kursi/. Dari capaian itu, berdasarkan putusan MK terbaru, PSI Surabaya bisa mengajukan calon sendiri tanpa menggandeng parpol lain dari KIM plus untuk maju melawan paslon Eri-Armuji.
Sebab syarat parpol mengajukan cawali-cawawali di Surabaya minimal 6,5 persen dari total suara sah di pileg lalu.
Shobikin Amin ketua DPD PSI Surabaya menyebut adanya putusan MK itu angin segar bagi dunia politik Indonesia, Agar demokrasi kembali terjaga dan kemungkinan paslon petahana melawan bumbung kosong bisa dieliminasi.
Menurutnya, putusan itu membuat suara sah parpol parlemen atau non parlemen sangat berarti.
Adapun calon internal PSI yang terbilang potensial untuk maju melawan petahana seperti AAN Rochayanto dan Josiah Michael.
Namun keputusan akhir terkait siapa yang akan diusung dan mendapatkan rekom tetap menunggu keputusan DPP PSI.
Editor : Ferry Maulina