Dua pemuda di Banyuwangi harus merayakan tahun baru di penjara. Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian sebuah ponsel dan uang milik seorang emak-emak di Desa/Kecamatan Wongsorejo.
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan kedua pemuda itu berinisial ST dan TS. Keduanya juga beralamat di Wongsorejo.
Keduanya ditangkap pada Selasa 30 Desember. Sehari jelang pergantian malam tahun baru.
"Mereka kami tangkap di rumahnya," kata Okto, Kamis (1 Januari 2025).
Okto menjelaskan pencurian itu sebenarnya terjadi pada Mei 2025. Keduanya melakukan pencurian pada saat dini hari dengan membobol rumah korban.
"Dari rumah tersebut kedua pria itu menggasak sebuah ponsel Redmi Note 10s dan uang senilai Rp 3,3 juta," ujarnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan. Polisi cukup lama melakukan pendalaman karena pelaku sempat kabur. Hingga terungkaplah dari pengembangan, dan ditemukan penadah ponsel di Situbondo dan Bali.
Dari penadah tersebut serta keterangan saksi-saksi, dugaan mengarah kepada ST, yang saat ditangkap, mengakui perbuatannya bersama TS.
"Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan lain di rumah warga di Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo," ujar Okto.
Dari hasil pengembangan kedua pelaku rupanya melakukan pencurian lain. Berupa satu buah handphone merk samsung galaxy a05s warna hitam, satu handphone merk vivo y93 dan uang tunai sejumlah Rp 140.000.
Atas perbuatannya, keduanya ditangkap dan dibawa ke Polsek Wongsorejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















