SURABAYA - Kasus perusakan Resto Hainan di Jalan Pahlawan Surabaya dan penganiayaan terhadap pemiliknya, ternyata berujung saling lapor. Bahkan, Tjiu Hong Meng atau Ko Ameng, pemilik Hainan yang sebelumnya melapor ke Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan serta penganiayaan yang dilakukan dua kakak kandungnya, kini dilaporkan balik.
Ko Ameng dilaporkan oleh anak kakak kandung atau keponakannya, Lenna Anita ke Polsek Bubutan, atas kasus penganiayaan. Akibat laporan Lenna, Ameng akhirnya memenuhi panggilan Polsek Bubutan untuk dimintai keterangan.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Ko Ameng menyampaikan jika dirinya ingin meluruskan ke pihak kepolisian. Dalam kasus ini, Ameng merasa menjadi korban perusakan dan penganiayaan yang dilakukan kakak kandung dan keponakannya, Lenna.
“Bahkan saat mereka melakukan aksi perusakan, terekam video oleh karyawan Hainan yang ada di lokasi kejadian,” jelas Ko Ameng. Dia berharap agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan sesuai fakta dan bukti.
Baca Juga : Disekap dan Dianiaya Anggota Legislatif, Perempuan di Sampang Melapor ke Polda Jatim
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Bahkan pihak pelapor, belum memberikan keterangan.(Dewi Imroatin)
Editor : Y. Windarto