PONOROGO - Penetapan Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah panjang daftar perkara korupsi yang pernah menyeret jajaran pimpinan tertinggi rumah sakit tersebut.
Dalam rentang sekitar dua dekade terakhir, setidaknya tiga direktur utama RSUD dr. Harjono pernah terlibat proses hukum tindak pidana korupsi.
Kasus pertama dialami dr. Yuni Suryadi, Direktur Utama periode 2006–2011. Ia dijerat dalam perkara pembangunan rumah sakit dengan nilai proyek sebesar Rp156 miliar dari APBD dan APBN, serta penambahan ruang IRNA IV senilai Rp40 miliar dari Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 356 K/PIDSUS/2019, Yuni Suryadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Kasus berikutnya menimpa drg. Prijo Langgeng, Direktur Utama periode 2011–2016, dalam perkara serupa. Meski sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tahun 2018 menetapkan Prijo bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Babak terbaru mencuat pada Minggu dini hari (9/11/2025) usai KPK menetapkan Yunus Mahatma sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 8 November 2025.
Dalam konferensi pers, KPK menyampaikan dugaan bahwa Yunus memberikan suap dengan total nilai sekitar Rp1,25 miliar kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono, agar Yunus tetap dipertahankan di posisi direktur utama. Rinciannya, menurut KPK, sebanyak Rp900 juta untuk bupati dan Rp325 juta untuk sekda, dengan penyerahan bertahap sejak Februari sampai November 2025.
KPK juga menyebut adanya aliran fee proyek tahun 2024 senilai Rp14 miliar di RSUD, di mana Yunus diduga menerima sekitar 10 persen atau setara Rp1,4 miliar dari pihak swasta. Dana tersebut, menurut paparan KPK, diduga dialirkan ke bupati melalui perantara ajudan dan adik kandungnya. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi tambahan kepada bupati dalam periode 2023–2025 senilai Rp225 juta.
Baca Juga : Breaking News! Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK
Rangkaian kasus yang berulang pada tiga direktur utama dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun ini menambah catatan kelam tata kelola RSUD dr. Harjono, institusi yang sejatinya berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang kesehatan.(milan)
Editor : JTV Madiun




















