BONDOWOSO - Inilah video berdurasi satu menit yang memperlihatkan aksi seorang pemuda melecehkan kitab suci Al-Qur’an. Video tersebut viral di sejumlah media sosial.
Terlihat seorang pemuda berinisial A.S., berusia 24 tahun, warga Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, berada di dalam kamar dengan kondisi bertelanjang dada. Ia kemudian menempelkan Al-Qur’an ke bagian kemaluannya. Tak berhenti di situ, pelaku selanjutnya mengeluarkan kemaluannya dan menjepitkannya pada Al-Qur’an.
Saat beraksi, pelaku A.S. menggunakan celana dalam wanita. Tindakan tersebut memicu keresahan karena dinilai tidak pantas dan melecehkan kitab suci umat Islam.
Menurut Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, setelah menerima informasi, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap A.S.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dijanjikan uang oleh seseorang yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi. Namun, setelah video dikirimkan, pelaku belum menerima uang yang dijanjikan tersebut.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan Pasal 243 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Editor : JTV Jember























