PONOROGO - Rencana pembangunan tempat pemrosesan akhir atau TPA baru di Kabupaten Ponorogo terancam kembali tertunda. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih menunggu surat penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan yang harus ditandatangani Menteri Kehutanan.
Persoalan sampah di Kabupaten Ponorogo semakin pelik setelah TPA Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, dinyatakan mengalami kelebihan kapasitas sejak 2025. Kondisi tersebut membuat Pemkab Ponorogo harus segera menyiapkan lokasi TPA baru sebagai tempat pengganti.
Pembangunan TPA baru sebelumnya ditargetkan mulai dilakukan pada 2026 dan dapat beroperasi pada awal 2027. Namun, target tersebut terancam molor karena izin penggunaan lahan hingga kini belum diterbitkan.
Padahal, sejumlah tahapan persiapan telah dilakukan. Di antaranya pemasangan 61 titik pal batas di lokasi calon TPA serta pematokan dan supervisi tata batas bersama BPKH Wilayah XI Yogyakarta. Luas lahan yang disiapkan mencapai sekitar 9,3 hektare.
Baca Juga : TPA Milangasri Masih Mengepul, DLH Magetan Imbau Warga Tak Sembarangan Membakar
Sembari menunggu kepastian pembangunan TPA baru, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo melakukan perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Mrican. Sistem yang sebelumnya menggunakan metode open dumping kini diubah menjadi sanitary landfill.
Perubahan metode tersebut diharapkan dapat memperpanjang usia operasional TPA Mrican sekitar satu tahun, sehingga penanganan sampah tetap dapat berjalan sambil menunggu pembangunan TPA baru.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan (PSP) Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, Adhi Fahrianto Sulistiawan, mengatakan pembangunan TPA baru masih menunggu proses izin penggunaan lahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Over Kapasitas, TPA Mrican Terapkan Sanitary Landfill
Sementara itu, Pemkab Ponorogo menargetkan pembangunan TPA baru dapat direalisasikan pada 2027 dengan anggaran sekitar Rp15 miliar.
Editor : JTV Madiun























