NGAWI - Salah satu komisioner KPU Ngawi atas nama Agus Sriyanto mengajukan pengunduran diri. Hasil pleno internal KPU Ngawi menyatakan jika surat pengunduran diri juga telah disampaikan kepada KPU Jawa Timur.
Agus Sriyanto , komisioner KPU Ngawi divisi teknis yang baru dilantik pada 13 Juni lalu mengajukan pengunduran diri. Hal ini seiring adanya temuan dari sejumlah masyarakat yang diketahui jika agus belum genap 5 tahun mundur dari partai politik. Terlebih pada pemilu 2019 lalu, Agus juga tercatat sebagai calon anggota legislatif dari partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pengunduran diri Agus Sriyanto dari posisi komisioner KPU dibenarkan ketua KPU Ngawi, Samsu Mustakim. Pihaknya telah menerima surat pengunduran diri pada tanggal 15 Juni selanjutnya dilakukan pleno internal KPU Ngawi, hasilnya tanggal 16 Juni surat pengunduran diri serta berita acara hasil pleno selanjutnya diserahkan ke KPU Jatim.
Menurut Samsu, saat ini KPU Ngawi juga masih menunggu dari KPU provinsi terkait hasil pengunduran diri termasuk nanti penggantinya. Namun ia berharap dapat segera terisi agar dapat mengingat tahapan pilkada juga terus berjalan.
Baca Juga : Debat Ketiga Pilgub Jatim 2024 Digelar Hari Ini, Berikut Tema dan Daftar Panelis
Sementara itu di ketahui, Agus Sriyanto mengundurkan diri sebagai komisioner KPU Ngawi. Pengunduran diri tersebut diduga karena yang bersangkutan belum genap 5 tahun mundur dari keanggotaan partai politik saat melakukan pendaftaran sebagai anggota KPU Ngawi Maret lalu.
Editor : Ferry Maulina