LUMAJANG - Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Forkopimda Lumajang memusnahkan sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal dan 4.800 liter minuman keras (miras) di Stadion Semeru, Kabupaten Lumajang, Selasa siang. Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan selama satu tahun terakhir di wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp4,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara ribuan liter miras dihancurkan menggunakan alat berat.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Setelah dimusnahkan, sisa barang ilegal tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Kasi Pelayanan Informasi Humas Bea Cukai Probolinggo, Abdoel Rachman, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pengelolaan lanjutan barang hasil penindakan.
Baca Juga : Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,6 miliar, Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi
“Sementara ini kami menunggu arahan dari pusat, namun kami terus memberdayakan yang akan dikelola oleh BPA. Kerja sama antara Bea Cukai dan pemerintah daerah terus berjalan dalam memberantas rokok ilegal,” ujarnya.
Abdoel juga mengungkapkan bahwa tren peredaran rokok ilegal menunjukkan peningkatan. “Peningkatannya stabil bahkan cenderung naik, dan tahun ini juga mengalami kenaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Baca Juga : Bea Cukai dan Pemkab Trenggalek Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal
“Kami terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada. Sepanjang tahun ini kami juga telah melakukan sosialisasi kepada para penjual sekitar lima kali,” ujar Yudha.
Bea Cukai mencatat, dari hasil operasi gabungan tersebut, satu orang tersangka asal Probolinggo telah ditetapkan dan kini menjalani proses hukum. Pemerintah berharap sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat dapat terus mempersempit ruang peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. (Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi




















