MAGETAN - Pasca adanya laporan dugaan pelanggaran pemberian paket sembako yang disertai kartu bergambar pasangan calon (PASLON) di rumah warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta Desa Silotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Bawaslu Magetan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan kini tengah melakukan kajian dan pembahasan awal terkait laporan tersebut.
Dugaan pelanggaran ini disebut-sebut dilakukan oleh salah satu tim paslon bupati dan wakil bupati Magetan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Magetan. Hingga saat ini, laporan tersebut telah masuk dalam register Bawaslu, sehingga memerlukan kajian mendalam guna menentukan langkah lebih lanjut.
Menurut Bawaslu Magetan, kajian dan pembahasan awal ini dilakukan untuk menentukan pasal-pasal yang dapat diterapkan dalam kasus ini. Selain itu, proses ini juga bertujuan memastikan apakah laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, administratif, atau bentuk pelanggaran lainnya.
Sebagai bagian dari proses investigasi, Bawaslu juga berencana memanggil pelapor dan terlapor untuk memberikan klarifikasi. Hasil dari proses ini nantinya akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam mengambil keputusan dan mengumumkan hasil penyelidikan kepada publik.
Baca Juga : Hari ini, PSU Pilkada Magetan Digelar di Empat TPS
Pihak Bawaslu Magetan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta tetap menjaga kondusivitas menjelang PSU Pilkada 2024. Bawaslu juga menegaskan komitmennya dalam memastikan jalannya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.
Editor : JTV Madiun