Menu
Pencarian

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran PKD Pilkada 2024, Jadwalnya 18-21 Mei!

Rafli Firmansyah - Kamis, 16 Mei 2024 19:00
Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran PKD Pilkada 2024, Jadwalnya 18-21 Mei!
Flyer pengumuman pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu Kota Batu.

KOTA BATU - Bawaslu Kota Batu membuka pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilu untuk Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024. Pendaftaran PKD itu dibuka untuk umum selama 4 hari terhitung sejak tanggal 18-21 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Kota Batu. Supriyanto menjelaskan, PKD merupakan bagian dari badan Adhoc pelaksanaan pemilu. Bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di lingkup wilayah desa/kelurahan. Serta memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah desa/kelurahan.

"Kita bersurat ke seluruh Desa untuk pembukaan pendaftaran PKD, karena ini fokusnya di Desa/Kelurahan. ini bisa incumben atau tokoh masyarakat itu bisa mengusulkan.Yang diusulkan itu harus menyertakan berkas yang telah di sampaikan melalui informasi, dan nantinya diserahkan ke kami. Ini sifatnya terbuka" katanya.

Karena itu, Supriyanto menegaskan, salah satu syarat untuk mendaftar PKD harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Serta memiliki kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan.

"PKD ini menjadi ujung tombak pengawasan pemilu karena berada paling dekat dengan masyarakat di tingkat akar rumput. Maka dibutuhkan integritas karena tantangan pemilu semakin kompleks. Jajaran pengawas pemilu wajib memahami seluruh mekanisme pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa," imbuhnya.

Adapun jumlah kebutuhan Bawaslu Kota Batu dalam rekrutmen ini yaitu 48 orang atau dua kali lipat dari kebutuhan. Rinciannya yaitu 24 orang untuk PKD yang aktif dan 24 orang PKD pengganti. 

"Kebutuhan kami per desa itu satu orang. Kalau Desa/Kelurahan di Kota Batu jumlahnya 24. Kita menjaring 2 kali kebutuhan, totalnya 48 orang siapa yang terpilih maupun yang PAW" ungkapnya. 

Sejumlah persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk mendaftar PKD, antara lain WNI; berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran; tidak pernah dipenjara; berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan E-KTP; pendidikan minimal SMA atau sederajat. Ketentuan lainnya yakni, tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. 

Berikutnya, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye capres, legislatif maupun pasangan calon kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 

"Kelengkapan pendaftaran dapat diunduh melalui https://kotabatu.bawaslu.go.id/pengumuman," ujar dia.

Sementara untuk mekanisme pendaftaran itu, lanjut Suprianto, para pendaftar bisa melakukan pendaftaran melalui online di web tersebut. Kemudian untuk berkas pendaftaran bisa diserahkan ke kantor Bawaslu atau bisa melalui Panwascam di masing-masing Kecamatan jika sudah dilantik.

"Setelah hasil seleksi administrasi baru kita serahkan ke Panwascam terpilih untuk melakukan wawancara dan menentukan siapa saja yang lolos. Kalau untuk administrasi kita ambil alih sementara karena menunggu pelantikan panwascam pada tanggal 24-25," kata Suprianto.

Usai tahapan secara keseluruhan, nantinya mereka akan dilantik selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juni 2024. Setelah dilantik, mereka akan bekerja selama 8 bulan dan menerima gaji sebesar Rp.1,1 Juta. 

"Ya harapan kita masyarakat bisa berpartisipasi aktif bersama bawaslu. Termasuk didalamnya kami mencari yang mumpuni di bidang pengawasan pemilu" tutupnya.(Rafli Firmansyah)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.