PROBOLINGGO - Warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, geger setelah seorang pria berinisial AG (33) ditangkap karena menghamili anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Mirisnya, korban telah menjadi sasaran pencabulan sejak usia 8 tahun.
Pelaku ditangkap warga pada Jum’at malam (10/1) dan langsung diserahkan ke Polsek setempat. Dalam rekaman video amatir, terlihat warga yang tersulut emosi mengamankan pelaku hingga dinaikkan ke mobil polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AG mengakui perbuatan kejinya. Bahkan, ia mengaku telah mencabuli korban sejak korban berusia 8 tahun. Karena korban masih di bawah umur, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Kapolres Probolinggo, melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Previta Shanty, menegaskan bahwa penyidik akan memproses kasus ini dengan serius.
Baca Juga : Ayah Tiri dan Kakak Ipar di Mojokerto Perkosa Siswi SMP Hingga Hamil 3 Bulan
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo,” ujarnya.
Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (Farid Fahlevi/Najla Lailatun)
Editor : Iwan Iwe