PONOROGO - Jumlah pemohon layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Ponorogo mencapai 400 hingga 500 orang per hari. Untuk mengurai antrean, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo berencana membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik di empat kecamatan mulai awal 2027.
Antrean pemohon masih terjadi di kantor Dispendukcapil dan Mal Pelayanan Publik Ponorogo City Center. Perluasan layanan di tingkat kecamatan diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan pemohon di kedua lokasi tersebut.
Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Dhutarso Aviantoro, menyebut empat kecamatan yang direncanakan menjadi lokasi layanan baru adalah Kauman, Balong, Pulung, dan Sambit. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing kecamatan.
Untuk mendukung layanan tersebut, dibutuhkan perangkat komputer, alat perekam KTP elektronik, dan printer. Anggaran untuk setiap unit perangkat perekaman diperkirakan mencapai Rp120 juta. Sementara itu, pengadaan printer tambahan di Kecamatan Kauman dan Balong diperkirakan membutuhkan anggaran Rp60 juta hingga Rp80 juta per unit.
Jika layanan mulai beroperasi sesuai target, masyarakat diharapkan dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik dengan lebih mudah tanpa harus datang ke pusat kota. Perluasan layanan ini juga diharapkan membantu mengurai antrean administrasi kependudukan di Kabupaten Ponorogo.
Editor : JTV Madiun























