TULUNGAGUNG - Usulan Ganjar Pranowo tentang penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, terus mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Kali ini, penolakan datang dari puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tulungagung Bersatu.
Sutopo, Koordinator Aliansi Masyarakat Tulungagung Bersatu, mengatakan hak angket bukan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan Kecurangan Pemilu.
“Kalau menemukan kecurangan dalam Pemilu ya seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu atau DKPP, ” ujarnya usai menggelar rapat tertutup di salah satu cafe & resto ternama di Tulungagung. Jum’at, (23/2/2024) sore.
Selain itu, lanjut Sutopo, hak angket DPR RI tidak akan berdampak pada hasil Pemilu.
“Apabila merasa terdapat kesalahan pada hasil Pemilu, terdapat mekanisme Perselisihan hasil Pemilu di MK,” terangnya.
Sutopo menambahkan, saat ini seharusnya yang perlu dilakukan mengawasi jalannya proses rekapitulasi surat suara yang masih berlangsung di tingkat PPK.
“Proses rekapitulasi masih dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia. Lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan yaitu Bawaslu, DKPP, dan MK,” terangnya.
Kegiatan diakhiri dengan deklarasi tolak pelaksanaan Hak Angket Pemilu 2024 yang dilakukan sekitar 30 orang Aliansi Masyarakat Tulungagung Bersatu. (Bagus Setiawan)
Editor : M Fakhrurrozi