SURABAYA - Dalam kurun waktu setahun tercatat ada seribu lebih WNI yang secara resmi mengajukan diri untuk pindah kewarganegaraan ke sejumlah negara di Asia, khususnya ke Singapura. Sementara, faktor ekonomi dan alasan mencari penghidupan yang lebih layak menjadi latar belakang para WNI tersebut memilih untuk berpindah kewarganegaraan.
Hal ini di sampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim usai memberikan piagam penghargaan pada petugas imigrasi Ponorogo, yang berhasil membongkar kasus perdagangan organ manusia, di kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Surabaya di jalan raya Juanda Kabupaen Sidoarjo pada Kamis (20/7) siang.
Diketahui sepanjang tahun 2019-2022 ada 3.912 warga negara indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan menjadi warga negara (WN) Singapura. Rata-rata WNI yang beralih kewarganegaraan tersebut memiliki rentang usia antara 25 hingga 35 tahun. Alasan para WNI yang mayoritas berstatus mahasiwa ini beralih kewarganegaraan karena dilatar belakangi oleh faktor ekonomi ingin mencari penghidupan yang lebih layak.
Dalam hal ini Silmy mengaku tidak mempermasalahkan keputusan para WNI tersebut selama dilakukan secara legal dan sesuai hukum
Baca Juga : Akhiri Penantian 14 Tahun, Timnas Futsal Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024
"Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial," pungkas Silmy. (Usrox Indra)
Editor : Julia Emidari