SURABAYA - Jalur kereta api Pohgajih-Kesamben KM 87 +8/9 yang sempat terganggu akibat tertimbun tanah longsor, kembali normal dan bisa dilewati pada Minggu (1/12/2024) pagi.
Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, jalur sudah bisa dilewati pada pukul 03.05 WIB. Namun, kecepatan KA yang melintas dibatasi 5 kilometer per jam.
Luqman Arif mengungkapkan pada lintas tersebut, telah mengalami 3 kali gangguan, yakni :
1. Banjir pada Sabtu (30/11) di KM 93+2/3 pukul 18.45 WIB.
2. Longsor pada Sabtu (30/11) di KM 87+855 pukul 21.45 WIB.
3. Longsor pada Minggu (1/12) di KM 93+6/7 pukul 07.57 WIB.
"KAI Daop 8 Surabaya langsung mengerahkan maksimal petugas, dan material untuk menormalisasi jalur, baik itu pembersihan jalur setelah banjir, pembersihan material tanah longsor, serta pengecekan jalur," ujar Luqman Arif.
Pada saat terdapat gangguan perjalanan KA, Pusat Pengendali Operasi Kereta Api (Pusdalopka) Daop 8 Surabaya langsung menginstruksikan kepada masinis KA yang akan melintasi jalur tersebut untuk berhenti di stasiun terdekat, sembari menunggu keamanan jalur KA tersebut.
Selesai dilakukan pembersihan material yang menyebabkan gangguan perjalanan, Petugas jalan rel jembatan Daop 8 Surabaya melakukan pengecekan kembali jalur KA tersebut. Setelah dipastikan aman, jalur dapat dilewati oleh KA dengan kecepatan terbatas.
PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya terkait gangguan rintang jalan di jalur KA antara Pohgajih-Kesamben.
"KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf atas keterlambatan perjalanan KA usai jalur tertimbun longsor. Dengan alasan keselamatan, jalur sudah dapat dilewati KA dengan kecepatan terbatas," ucapnya.
Adapun KA yang melewati jalur tersebut setelah dinyatakan aman pada pagi ini adalah :
1. KA Malabar relasi Malang - Bandung
2. KA 431 Commuterline Penataran dengan tujuan Blitar;
3. KA 133 Kertanegara relasi Malang - Purwokerto.
Ditambahkannya, saat ini petugas tengah berusaha untuk menormalisasi kembali jalur tersebut hingga perjalanan KA dapat berjalan sesuai dengan kecepatan normal.
Sebagai kompensasi atas keterlambatan perjalanan KA, KAI Daop 8 Surabaya memberikan Service Recovery sesuai aturan yang berlaku kepada pelanggan yang terdampak gangguan perjalanan KA. (*)
Editor : M Fakhrurrozi