MADINAH - Petugas bandara Arab Saudi menyita 1.000 bungkus rokok dari sembilan koper milik jemaah haji Indonesia yang tiba di Bandara Pangeran Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah. Kejadian ini menjadi yang terbesar sepanjang musim kedatangan jemaah haji 2025.
Jawa Pos melaporkan, rokok dalam jumlah besar itu berasal dari jemaah kloter JKG (Jakarta Pondok Gede) yang mendarat di Madinah pada Rabu (14/5) pukul 04.30 waktu Arab Saudi. Petugas Bea Cukai Arab Saudi menemukan rokok-rokok tersebut melalui pemeriksaan X-ray saat koper diturunkan dari pesawat.
Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdillah, mengungkapkan bahwa jumlah dan pola penyebaran rokok menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan. Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik titipan rokok secara terorganisir dengan memanfaatkan jemaah haji sebagai kurir.
“Ini bukan jumlah biasa. Rokoknya tidak dalam satu koper, tapi disebar di sembilan koper yang berbeda. Ini yang membuat kami menduga ada unsur kesengajaan yang melibatkan lebih dari satu orang,” ujar Abdillah saat diwawancarai di Bandara Madinah.
Baca Juga : Hari Ini Jemaah Haji Gelombang II Mulai Bergeser dari Makkah ke Madinah
Menariknya, tidak satu pun jemaah mengaku sebagai pemilik rokok tersebut. PPIH pun mengambil alih proses administratif dengan tetap mengirim koper ke hotel jemaah, namun rokok disita oleh otoritas bandara.
“Tidak ada yang mengaku, dan kami tidak bisa menunjuk siapa pelakunya. Tapi dari pola penyebaran, besar kemungkinan ini titipan, atau bahkan transaksi," ujar Abdillah.
Ia menduga, pelaku mungkin bukan bagian dari rombongan jemaah, melainkan menitipkan barang melalui kenalan atau kerabat yang ikut berhaji.
Baca Juga : Jemaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan, Suhu di Mekah Tembus 47 Derajat
“Mungkin saja orang yang menitipkan bukan bagian dari jemaah, tapi mengandalkan kenalan atau kerabat yang tergabung dalam kloter tersebut,” tambahnya.
Abdillah menyebut praktik semacam ini bukan hal baru. Tahun lalu, ada kasus jemaah membawa lima slop rokok dan langsung dikenai denda sekitar Rp 880 ribu. Namun jumlah rokok yang ditemukan kali ini jauh lebih besar, mencapai 100 slop.
“Arab Saudi mengizinkan maksimal dua slop atau 200 batang rokok per orang. Selebihnya dianggap pelanggaran dan bisa dikenai denda langsung di tempat,” tegasnya.
Baca Juga : Menag Bantah Isu Pengurangan Kuota Haji 50 Persen
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari Bea Cukai Arab Saudi soal denda untuk kasus ini. Namun PPIH mencatatnya sebagai peringatan keras bagi seluruh jemaah.
PPIH mengingatkan seluruh jemaah untuk tidak membawa barang terlarang atau menerima titipan, meskipun dari orang yang dikenal. Hal ini penting agar tidak terjebak dalam pelanggaran serius yang berdampak panjang.
“Jangan sekali-kali menerima titipan rokok, bahkan dari tetangga dekat sekalipun. Kalau ketahuan, yang disita kopernya. Prosesnya akan panjang dan menyulitkan diri sendiri,” jelas Abdillah.
Baca Juga : 7 Kloter Jemaah Haji Terbang ke Tanah Air, Ketentuan Barang Bawaan Harus Dipatuhi
Ia juga menekankan bahwa alasan “hanya titipan” tidak akan meringankan proses penegakan aturan di bandara Arab Saudi.
“Kalau memang ini titipan, bukan tidak mungkin ada yang sudah biasa melakukan praktik seperti ini. Kami harap ini jadi pembelajaran. Bisa saja ini bukan yang pertama,” katanya.
PPIH menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini dapat mengganggu proses pelayanan bagasi dan kenyamanan seluruh jemaah. Dugaan bahwa jemaah dimanfaatkan sebagai kurir dalam jaringan titipan menjadi perhatian serius yang harus diantisipasi. (Dhimas Ginanjar)
Editor : A. Ramadhan