BLITAR - Aksi cuti yang dilakukan oleh 10 hakim PN Blitar sejak Jumat, 4 Oktober 2024, hingga Jumat, 11 Oktober 2024, mengakibatkan puluhan agenda persidangan terpaksa ditunda. Tindakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan yang menuntut perbaikan kesejahteraan serta integritas dalam menjalankan tugas pengadilan.
Meski banyak persidangan yang ditunda, pihak Pengadilan Negeri Blitar telah berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, untuk meminimalisir ketidaknyamanan yang dialami oleh para pihak yang terlibat. "Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang kecewa setelah datang dan terjadi penundaan sidang," ungkap M. Iqdal Hutabarat, Humas PN Blitar.
Namun, sejumlah persidangan yang memiliki perhatian khusus, seperti yang masa tahanannya hendak habis, sidang yang tidak bisa ditunda, dan pra-peradilan, tetap digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
M. Iqdal Hutabarat menjelaskan bahwa aksi ini tidak hanya berfokus pada tuntutan kesejahteraan, tetapi juga pada kualitas dan integritas hakim dalam mengadili perkara. "Pada prinsipnya, kita mendukung apa yang menjadi motivasi dan tuntutan. Ini bukan hanya menuntut hak kesejahteraan, tetapi juga menuntut kualitas dan integritas terhadap hakim dalam mengadili persidangan," tegas Iqdal.
Baca Juga : Hakim Tuntut Kesejahteraan, Masyarakat Harap Integritas Dijaga dan Sanksi Tegas Diberlakukan
Sebanyak 10 hakim yang melakukan aksi cuti terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Blitar serta delapan hakim anggota. Aksi ini mencerminkan kesatuan sikap para hakim dalam memperjuangkan hak dan kualitas kerja mereka di lingkungan peradilan.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan akan muncul perubahan positif dalam sistem peradilan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas hakim dan lembaga peradilan di Indonesia. (Qithfirul Aziz/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe