PACITAN - Lambang Windhu Prasetyo Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ayuk Findi Antika pada kasus pembunuhan kopi sianida meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan pada saat sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan Selasa, (20/08/24) siang.
Menurutnya, tuntutan JPU tidak sesuai dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa. Pensehat Hukum meyakini kasus pembunuhan tersebut tidak ada unsur perencanaan sebagaimana tuntutan JPU. Pihaknya menyakini terdakwa mengambil keputusan dalam keadaan marah ataupun kondisi kejiwaan tidak tenang, hingga waktu yang terlalu singkat.
Kondisi tersebut membuat terdakwa Ayuk Findi Antika berfikir secara tergesa-gesa untuk mengalihkan perhatian keluarga korban atas kasus pencurian uang dan ATM yang ia lakukan sebelumnya. "Dengan begitu unsur sengaja atau direncanakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, " ujarnya.
Selain itu, Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar mengambil keputusan secara adil dengan berbagai pertimbangan. "Terdakwa masih memiliki anak berusia 2 tahun, dirinya juga tidak menyangka perbuatannya akan berakibat fatal dan telah menyesalinya, hingga selama proses sidang terdakwa selalu koperatif, " tambahnya.
Dengan begitu, Penasehat Hukum pun bersikeras bahwa terdakwa tidak melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana tuntutan JPU. Melainkan pasal 338 KUHP dan meminta keringanan hukuman 13 tahun 5 bulan atau maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Ya meskipun JPU tetap pada tuntutannya, nanti kan masih ada Majelis Hakim dengan berbagai pertimbangan yang telah kita sampaikan pada sidang kali ini, " pungkasnya.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda putusan pada kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan remaja 14 tahun Muhamad Rizqi Saputra asal Kecamatan Sudimoro tersebut akan digelar pada pekan depan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan