Menu
Pencarian


Viral Video Perundungan, Penyandang Disabilitas di Pacitan Dicekoki Miras hingga Dipaksa Makan Genteng

Edwin Adji - Kamis, 6 Agustus 2026 11:30
Viral Video Perundungan, Penyandang Disabilitas di Pacitan Dicekoki Miras hingga Dipaksa Makan Genteng
Sebuah video memperlihatkan perundungan terhadap remaja disabilitas di Pacitan. (Edwin Adji)

PACITAN - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dalam video tersebut, korban mengaku dicekoki minuman keras, dipaksa menjilat puntung rokok yang masih menyala, hingga diminta memakan pecahan genteng.

Kasus ini memicu kecaman publik yang mendesak pelaku diproses secara hukum. Korban bernama Mohammad Choirul Fikri (21), warga RT 003 RW 001 Dusun Krajan, Desa Gembong, Kecamatan Arjosari. Aksi perundungan tersebut terjadi di sebuah pos kamling di Desa Pagotan, Kecamatan Arjosari.

Dalam video berdurasi 45 detik itu, seorang pria berinisial AR merekam aksi perundungan terhadap korban. Korban yang diduga telah berada di bawah pengaruh minuman keras jenis arak Bali dipaksa menjilat puntung rokok yang masih menyala berulang kali. Setelah itu, pelaku memberikan pecahan genteng yang telah disiapkan di lantai dan memaksa korban untuk memakannya.

Menurut keterangan korban, saat kejadian ia sedang berkumpul bersama beberapa temannya di pos kamling. Tiba-tiba pelaku datang sambil membawa sebotol minuman keras. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa meminum minuman beralkohol tersebut. Korban sempat menolak, namun diancam dan kepalanya dibenturkan ke dinding sebanyak dua kali.

Baca Juga :   Lampu Hijau Kemendagri, Koalisi Difabel Dorong Komisi Disabilitas Daerah Jatim Diusulkan Masuk Raperda

Karena takut, korban akhirnya terpaksa minum minuman keras yang dibawa pelaku. Setelah itu, korban dipaksa menjilat rokok yang masih menyala dan memakan pecahan genteng. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian kepala.

Kapolsek Arjosari, IPTU Nolik Effendi, membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku diketahui bernama Aris Firmansyah, warga Desa Pagotan, Kecamatan Arjosari. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Awalnya pada hari Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB pelaku membuat status WhatsApp yang berisi rekaman video tersebut. Selanjutnya, kami akan memanggil kedua belah pihak beserta perangkat desa untuk menentukan apakah perkara ini dapat diselesaikan secara damai. Pelaku juga telah meminta maaf," ujar Kapolsek Arjosari, IPTU Nolik Effendi.

Kasus perundungan terhadap penyandang disabilitas ini menuai perhatian publik. Warga meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku. Hingga kini, pelaku diketahui belum menjalani proses hukum yang berkekuatan tetap. Warga juga menduga aksi perundungan terhadap korban bukan kali pertama terjadi dan diduga dilakukan oleh pelaku yang sama. (Adiybah Fawziyyah)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.