Menu
Pencarian

Urus Adminduk Kini Bisa Di Kecamatan, Kantor Disdukcapil Magetan Sepi Antrean

JTV Madiun - Sabtu, 17 Januari 2026 14:24
Urus Adminduk Kini Bisa Di Kecamatan, Kantor Disdukcapil Magetan Sepi Antrean
Layanan Adminduk Terdesentralisasi, Kantor Disdukcapil Magetan Kian Lengang

MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui kebijakan desentralisasi layanan administrasi kependudukan atau adminduk hingga tingkat kecamatan dan desa. Kebijakan yang kembali diterapkan sejak awal Januari 2026 ini berdampak signifikan pada berkurangnya antrean warga di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Magetan.

Pantauan di Kantor Disdukcapil Magetan pada Sabtu (17/1/2026) menunjukkan suasana pelayanan tampak lebih lengang dibandingkan hari-hari sebelumnya. Warga yang datang ke kantor Disdukcapil saat ini hanya mengurus layanan tertentu yang memerlukan penanganan khusus, sementara sebagian besar layanan adminduk telah dialihkan ke kecamatan, desa, dan kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Filliati, menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2026 seluruh layanan administrasi kependudukan sudah dapat diselesaikan di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan. Adapun Kantor Disdukcapil kini lebih difokuskan untuk menangani permohonan yang membutuhkan verifikasi lanjutan atau perbaikan data yang lebih kompleks.

Beberapa layanan yang tetap ditangani di Kantor Disdukcapil di antaranya perbedaan data antara Kartu Keluarga dan akta, serta permohonan petikan kedua untuk akta lama. Dengan skema ini, diharapkan pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga :   Dispendukcapil Kabupaten Kediri Jemput Bola, Terbitkan Dokumen untuk 57 Siswa SD

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Disdukcapil Magetan telah menempatkan operator pelayanan adminduk di seluruh kecamatan. Total terdapat 17 kecamatan yang telah dilengkapi petugas adminduk, sementara khusus Kecamatan Magetan pelayanan tetap difokuskan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penempatan operator di kecamatan dinilai mampu mempermudah sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil. Kebijakan desentralisasi ini juga ditopang oleh capaian kinerja adminduk Kabupaten Magetan yang tergolong tinggi.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah wajib KTP di Kabupaten Magetan mencapai lebih dari 554 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, hampir 99 persen telah melakukan perekaman KTP elektronik. Selain itu, implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga terus menunjukkan perkembangan yang positif.

Pemerintah Kabupaten Magetan berharap, dengan layanan yang semakin dekat, cepat, dan efisien, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan desentralisasi ini sekaligus mendorong pemerataan pelayanan publik hingga ke seluruh wilayah.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.