KOTA MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota. Kehadiran mereka untuk melakukan pemeriksaan terhadap tujuh Kelompok Masyarakat (POKMAS) penerima dana hibah DPRD Jawa Timur.
Tampak sejumlah petugas KPK menggunakan tas ransel besar dan membawa koper serta beberapa kardus memasuki ballroom sekitar jam 13.15 siang.
Beberapa saat kemudian para saksi yang diperiksa oleh KPK tiba dan masuk ke dalam ballroom. Sesuai informasi dari juru bicara KPK Tessa Mahardhika bahwa KPM melakukan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Ada tujuh orang yang dipanggil yakni B-B-H dari Pokmas Manunggal, H-R-D Pokmas Rukun Jaya, W-R-I Pokmas Sekar Arum, M-R-D Pokmas Dadi Makmur, D-D-I Pokmas Jogomulyan, B-M-L Pokmas Kerto Gawe Tiga dan J-M-T dari Pokmas Karya Tani Satu.
Sebagai informasi KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 orang tersangka empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap sedangkan ke tujuh belas orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap. (ALI)
Editor : JTV Malang