GRESIK - Razia dilakukan di sepanjang Jalan Fatimah Binti Maimun, Jalan Notoprayitno, dan Jalan Kapten Darmosugondo, yang selama ini kerap dikeluhkan oleh warga.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan tiga orang pramusaji tanpa identitas serta menyita sejumlah miras berbagai merek, termasuk 11 botol arak Bali.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Ah Sinaga, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 15 Tahun 2002 juncto Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 07 Tahun 2002 juncto Nomor 22 Tahun 2004 tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Cabul.
“Dalam razia tersebut, tim gabungan mengamankan 3 orang pramusaji yang tidak memiliki identitas serta minuman keras berbagai merek, termasuk 11 botol arak Bali,” ungkap Ah Sinaga.
Ia juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan ketertiban di wilayah Gresik.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat menyambut baik langkah ini, berharap razia dapat terus dilaksanakan secara rutin demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Pihak berwenang juga mengimbau agar warga melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (Mohammad Amin/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe