JAKARTA - Komika ternama Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (2/2/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap adat Toraja dalam materi lawakannya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung intensif tersebut, Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengklarifikasi bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan rekaman video stand-up comedy lama yang dibawakannya pada tahun 2013, bukan materi spesial terbarunya.
“Saya dapat panggilan terkait kasus yang Toraja. Ini untuk pertunjukan lama tahun 2013 yang baru dipermasalahkan sekarang, jadi bukan soal (spesial) Mens Rea,” ujar Pandji kepada awak media di lokasi.
Alasan Baru Memenuhi Panggilan
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa kliennya baru bisa hadir pada panggilan ketiga ini. Sebelumnya, Pandji telah dipanggil sebanyak dua kali oleh pihak kepolisian, namun ia masih berada di luar negeri.
“Ini adalah pemeriksaan pertama. Pemanggilan sebelumnya sudah dua kali, tetapi saat itu Pandji belum berada di Indonesia,” kata Haris memberikan keterangan.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang menilai materi komedi Pandji telah menyinggung adat istiadat mereka, khususnya terkait tradisi pemakaman. Dalam potongan video yang dipersoalkan, Pandji menyinggung soal tingginya biaya pesta pemakaman di Toraja yang menurutnya berpotensi membuat pihak keluarga mengalami kesulitan ekonomi.
Sudah Pernah Meminta Maaf
Pandji mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya sudah pernah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja jauh sebelum laporan ini diproses lebih lanjut. Meski demikian, ia menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan bisa dilihat oleh publik. Namun, mungkin pelapor ingin meneruskan laporannya. Saya ikuti saja prosesnya sesuai prosedur," tutur Pandji dengan tenang.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami keterangan dari pihak terlapor guna menentukan kelanjutan status hukum kasus tersebut. Pandji berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat. (Pasya Aulia)
Editor : Iwan Iwe



















