LUMAJANG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pil koplo ke dalam lapas. Penggagalan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan fisik terhadap pelaku yang hendak berkunjung menemui warga binaan.
Modus yang digunakan, pelaku memasukkan 240 butir pil berlogo huruf Y ke dalam dua kondom atau alat kontrasepsi, yang kemudian disembunyikan di dalam kemaluannya.
Perbuatan nekat tersebut dilakukan oleh seorang perempuan berinisial E-A, warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Dari hasil pemeriksaan petugas lapas, diketahui bahwa pelaku merupakan tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Randuagung dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat menyelundupkan barang terlarang tersebut atas perintah suaminya, yang saat ini berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIB Lumajang dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, pelaku telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : JTV Jember



















